Perkara yang membatalkan wudhu itu ada 5 yaitu:
- Keluarnya sesuatu dari salahsatu dua lubang (qubul dan dubur) kemaluan dan lubang belakang
- Hilangnya akal
- Tidur
- Menyentuh wanita lain (ajnabiyah)
- Menyentuh qubul atau dubur dengan telapak tangan bagian dalam.
Tags
fiqih